Nama Blog, Website, Atau Forum Yang Dilarang Digunakan.
Tahukah kalian selain tempat-tempat terlarang yang memang tidak seharusnya kita datangi karna alasan ya memang karna terlarang untuk didatangi ada juga di dunia blog atau blogging atau dunia para blogger sejati, sekarang diberlakukan ada yang namanya "Nama Terlarang" digunakan untuk menjadi nama sebuah URL berikut nama Blognya. Tidak menutup kemungkinan terlarang untuk dipakai menjadi sebuar url dan nama website, wapsite, forum, atau mungkin bahkan nama Sosial Media.
Kalian tahu kan kejadian tragedi Bom Jakarta, atau yang lebih dihapalnya adalah tragedi Bom Sarinah? Salah satu pelakunya, sebelum tragedi itu, Salah satu pelakunya tersebut memiliki sebuah blog, tepatnya blogsite, website yang berbentuk blog.
Website itu berisikan beberapa artikel yang isinya seperti ingin mengajak si pembacanya untuk membenci Polisi. Dan yang paling jelas terbaca bahwa blog itu pemilik salah-satu pelaku serangan dijalan Thamrin, atau dengan kata lain blog milik seorang Teroris adalah terdapat sebuah post blog yang isinya tentang kekagumannya terhadap rekan-rekannya yang berhasil meneror dan menghasilkan korban jiwa yang banyak atas serangan bom Paris tempo hari. (Seperti tertulis di salah-satu berita milik cnn indonesia).
Nama salah-satu pelaku tersebut adalah Bahrun Naim. Dan nama blog yang pernah dibuatnya adalah bahrunnaim.co dan bogsite itu sudah lama diblokir oleh Kementrian Indonesia terkait.
Tidak sampai disitu. Belum lama ini, untuk kesekian kalinya, Pihak Kementrian Indonesia dibantu Cyber Crime Division Indonesia kembali memblokir situs baru Bahrun Naim. "bahrunnaim.site"
Ketika artikel ini ditulis, postingan dari sites itu masih muncul di index Google. Tetapi jika dikunjungi atau kita klik, sites terakhir milik salah-satu Teroris, Bahrun Naim, tersebut tidak dapat dilihat. Sudah diblokir.
Jadi jika kalian ingin menggunakan nama "bahrunnaim" itu untuk digunakan jadi nama/url blog, website, wapsite, foum, atau sejenisnya, cobalah pikir-pikir dahulu.
Memang tidak ada undang-undang yang membatasi seseorang menggunakan sebuah nama untuk dijadikan nama blog/url atau sejenisnya. Jika ingin mencari keberuntungan ya silahkan saja, asal isinya tidak sama dengan yang pernah diblokir. Mungkin saja blog kalian dengan nama itu bisa bawa kepopuleran. Soal diblokir atau tidak kita tidak tahu. Asal isi blog kita itu nanti tidak berisikan aksi terorisme tertulis saja.
Kesimpulannya. Untuk saat ini "mungkin" nama itu masih terlarang untuk dijadikan sebuah Blog/URL. Karna apa? Karna akibat dari kemungkinan itu adalah pemblokiran sepihak.
Belum ada Komentar untuk "Nama Blog, Website, Atau Forum Yang Dilarang Digunakan."
Posting Komentar